Saat Adopsi Menjadi Pilihan
Kehadiran buah hati dalam sebuah perkawinan adalah sesuatu yang lumrah dan dinantikan dalam sebuah perkawinan anak adalah pewaris keberlangsungan keturunan . Segala daya dilakukan untuk mendapatkan buah hati. Akan tetapi ada saja pasangan yang belum diberi kesempatan untuk menimangnya. Bertahun-tahun menanti, upaya dan biaya pun tidak sedikit dikeluarkan sebagai salah satu bentuk ikhtiar mendapatkan anak. Seiring dengan bertambahnya usia maka kesempatan untuk mendapatkan keturunan pun semakin terbatas, sebagai solusinya adalah mengangkat anak atau adopsi. Adopsi adalah pengangkatan anak oleh sepasang suami istri untuk dijadikan anak sah secara hukum.
Beberapa persyaratan yang harus dimiliki pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yaitu:
1. Berstatus menikah, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. Pada saat pengajuan telah menikah paling sedikit lima tahun, dan belum memiliki anak kandung atau dikarenakan alasan medis tidak bisa memiliki anak kandung dari yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter ahli
3. Memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan. Untuk yang bekerja dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan atau gaji.
4. Persetujuan tertulis dari pemerintah pemohon berasal, jika yang mengajukan warga negara asing
5. Surat kelakuan baik dari kepolisian dan keterangan sehat dari dokter
6. Menetap sekurang-kurangnya tiga tahun bagi warga negara asing yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
7. Telah merawat dan memelihara sekurang-kurangnya enam bulan bagi anak yang berusia balita dan satu tahun untuk anak yang berusia tiga sampai lima tahun
8. Surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa tujuan dari pengangkatan anak semata-mata hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan
9. Tidak hanya pasangan suami istri, adopsi juga boleh dilakukan oleh pria atau wanita yang masih lajang, dengan syarat memiliki motivasi kuat untuk mengasuh anak.
Terlepas dari persyaratan diatas, mengadopsi anak merupakan perbuatan mulia. Dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw, beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib, mendidik dan membesarkan, mencurahkan kasih sayang sepenuh jiwa. Ali bin Abi Thalib tumbuh menjadi manusia hebat dan bermanfaat bagi umat. Bisa disimpulkan, satu hal terpenting adalah pendidikan ahlak yang didapat pertama dari dalam rumah dengan melihat kedua orang tuanya berinteraksi. Anak adalah amanat, kewajiban orang tua memberikan cinta dan kasih sayang, agar anak tumbuh menjadi manusia yang bermanfaat, bermartabat dan berakhlak mulia, tanpa memandang anak kandung atau anak angkat. Ajari keahlian, kedisiplinan dan kemandirian serta dasar ilmu keagamaan sebagai bekal mereka menatap masa depan.
Comments
Post a Comment